Koreksi Pasal 21
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;
c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA;
d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;
e. pemberian layanan jasa kekonsuleran;
f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
g. pembinaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA;
dan
h. fasilitasi repatriasi.
(2) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran INDONESIA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda
