Koreksi Pasal 19
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.
(2) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
