Koreksi Pasal 15
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA terjadi setelah Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;
b. nama dan alamat lengkap Pekerja Migran INDONESIA;
c. jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran INDONESIA;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
f. jangka waktu Perjanjian Kerja; dan
g. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian Kerja, penandatanganan, dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
