Koreksi Pasal 14
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Koreksi Anda
