Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Koreksi Anda