Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki dokumen yang meliputi: a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c. sertifikat kompetensi kerja; d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa Kerja; g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan h. Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda