Koreksi Pasal 12
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
