Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda