Koreksi Pasal 11
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
