Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA berasal dari: a. Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan; b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau c. calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan. (2) Informasi dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Koreksi Anda