Koreksi Pasal 8
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pelindungan administratif; dan
b. pelindungan teknis.
(2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.
(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. Jaminan Sosial;
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA;
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
