Koreksi Pasal 7
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meliputi:
a. Pelindungan Sebelum Bekerja;
b. Pelindungan Selama Bekerja; dan
c. Pelindungan Setelah Bekerja.
Koreksi Anda
