Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA memiliki hak: a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya; b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja; c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja; g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA dan di negara tujuan penempatan; h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja; i. memperoleh akses berkomunikasi; j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja; k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan; l. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA ke daerah asal; dan/atau m. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA. (2) Setiap Pekerja Migran INDONESIA memiliki kewajiban: a. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan; b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan; c. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan. (3) Setiap Keluarga Pekerja Migran INDONESIA memiliki hak: a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; b. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal di luar negeri; c. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA; dan d. memperoleh akses berkomunikasi.
Koreksi Anda