Koreksi Pasal 6
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Setiap Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA memiliki hak:
a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
e. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA dan di negara tujuan penempatan;
h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
i. memperoleh akses berkomunikasi;
j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
l. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA ke daerah asal; dan/atau
m. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Setiap Pekerja Migran INDONESIA memiliki kewajiban:
a. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
c. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan.
(3) Setiap Keluarga Pekerja Migran INDONESIA memiliki hak:
a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
b. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal di luar negeri;
c. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. memperoleh akses berkomunikasi.
Koreksi Anda
