Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda