Koreksi Pasal 4
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA meliputi:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga;
dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
(2) Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran INDONESIA dalam UNDANG-UNDANG ini, yaitu:
a. warga
yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
b. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
c. warga negara INDONESIA pengungsi atau pencari suaka;
d. penanam modal;
e. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik INDONESIA;
f. warga negara INDONESIA yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
g. warga negara INDONESIA yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Koreksi Anda
