Koreksi Pasal 88
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
