Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran INDONESIA; dan b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Koreksi Anda