Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: a. jenis upaya penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang dibutuhkan oleh masyarakat; b. jumlah fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan c. jumlah tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda