Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan: a. kondisi kejiwaan; dan b. tindak lanjut penatalaksanaan. (2) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh: a. dokter umum; b. psikolog; atau c. dokter spesialis kedokteran jiwa.
Koreksi Anda