Koreksi Pasal 14
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Teks Saat Ini
Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan Kesehatan Jiwa;
b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
c. menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga.
Koreksi Anda
