Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk: a. mencegah terjadinya masalah kejiwaan; b. mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa; c. mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau d. mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.
Koreksi Anda