Koreksi Pasal 88
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Teks Saat Ini
Setiap fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
