Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa; b. melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan; c. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ; d. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ; e. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ; f. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan g. mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda