Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas pelayanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit jiwa, pelayanan Kesehatan Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di rumah sakit, klinik utama, dan praktik dokter spesialis kedokteran jiwa.
Koreksi Anda