Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa, Pemerintah membangun sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dan komprehensif. (2) Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan Kesehatan Jiwa dasar; dan b. pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan.
Koreksi Anda