Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.
Koreksi Anda