Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi: a. pencegahan perusakan hutan; b. pemberantasan perusakan hutan; c. kelembagaan; d. peran serta masyarakat; e. kerja sama internasional; f. pelindungan saksi, pelapor, dan informan; g. pembiayaan; dan h. sanksi.
Koreksi Anda