Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 18 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda