Koreksi Pasal 39
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air untuk terselenggaranya Pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan antarsektor dan
antarwilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai acuan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air jangka panjang.
(4) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan acuan penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air dan program kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
(5) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan dasar dan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.
(6) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan acuan dalam penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana kegiatan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
(7) Pelaksanaan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, kegiatan nonkonstruksi, serta kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, program Pengelolaan Sumber Daya Air, dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
