Koreksi Pasal 38
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi;
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
