Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi: a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda