Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 serta perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda