Koreksi Pasal 49
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan:
a. Sumber Daya Air sebagai media;
b. Air dan Daya Air sebagai materi;
c. Sumber Air sebagai media; dan/atau
d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.
(3) Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa;
dan
g. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(4) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
(5) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
Koreksi Anda
