Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda