Koreksi Pasal 47
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
