Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi. (2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda