Koreksi Pasal 46
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
a. tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
b. pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
f. pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum.
Koreksi Anda
