Koreksi Pasal 45
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika:
1) cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau 2) penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
b. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika:
1) cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau 2) penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
c. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
Koreksi Anda
