Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda