Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. (2) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui Perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. (4) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (5) Upaya penanggulangan Daya Rusak Air yang dinyatakan sebagai bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan Daya Rusak Air. (7) Upaya pemulihan Daya Rusak Air dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.
Koreksi Anda