Koreksi Pasal 32
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya.
Koreksi Anda
