Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya.
Koreksi Anda