Koreksi Pasal 31
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam keadaan memaksa, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan MENETAPKAN penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
