Koreksi Pasal 29
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah;
c. Air hujan; dan
d. Air laut yang berada di darat.
(2) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penatagunaan Sumber Daya Air;
b. penyediaan Sumber Daya Air;
c. penggunaan Sumber Daya Air; dan
d. pengembangan Sumber Daya Air.
(3) Kegiatan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Koreksi Anda
