Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan: a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai; b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya; c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan d. pencemaran Air.
Koreksi Anda