Koreksi Pasal 25
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan:
a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai;
b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya;
c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan
d. pencemaran Air.
Koreksi Anda
