Koreksi Pasal 24
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air.
(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
a. pelindungan dan pelestarian Sumber Air;
b. pengawetan Air;
c. pengelolaan kualitas Air; dan
d. pengendalian pencemaran Air.
(4) Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
(5) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(6) Pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(7) Pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara
mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(8) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu acuan dalam Perencanaan tata ruang.
Koreksi Anda
