Koreksi Pasal 22
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan:
a. Daerah Aliran Sungai secara alamiah;
b. karakteristik fungsi Sumber Air;
c. daya dukung Sumber Daya Air;
d. kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat sekitar dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
e. kemampuan pendanaan;
f. perubahan iklim;
g. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
h. pengembangan teknologi; dan
i. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya.
(3) Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai strategis nasional, Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, dan Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(6) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
