Koreksi Pasal 21
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras.
(2) Sumber Daya Air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
