Koreksi Pasal 20
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat membahayakan kepentingan umum;
b. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan umum; dan/atau
c. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten dan/atau antarkota yang tidak dapat diselesaikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
