Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal: a. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; b. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan umum; dan/atau c. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten dan/atau antarkota yang tidak dapat diselesaikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda