Koreksi Pasal 29
UU Nomor 17 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya;
b. fraksi dan kelompok anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
c. membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
