Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 17 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota MPR berhak: a. mengajukan usul pengubahan pasal UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; dan g. keuangan dan administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda