Koreksi Pasal 35
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.
Koreksi Anda
