Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. nama dan lambang; b. tempat kedudukan; c. asas, tujuan, dan fungsi; d. kepengurusan; e. hak dan kewajiban anggota; f. pengelolaan keuangan; g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan h. pembubaran organisasi.
Koreksi Anda