Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran