Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat INDONESIA; d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara INDONESIA; e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa INDONESIA.
Koreksi Anda