Koreksi Pasal 49
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) dan Pasal 47 ayat
(1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
